Didenda Rp 25 M Karena Kartel Ayam, Saham CPIN dan JPFA Anjlok
Didenda Rp 25 M Karena Kartel Ayam, Saham CPIN dan JPFA Anjlok
Jakarta – PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN) dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) didenda Rp 25 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melakukan kartel ayam.
Selain mereka, PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN) juga masuk dalam 12 perusahaan pengolahan daging ayam yang ditetapkan bersalah oleh Ketua Majelis sidang perkara.
Hal tersebut memberikan sentimen negatif terhadap saham-saham perseroan.
Mengutip data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/10/2016), saham CPIN, JPFA, dan MAIN kompak melemah.
![]() Didenda Rp 25 M Karena Kartel Ayam, Saham CPIN dan JPFA Anjlok |
Hingga pukul 10.30 waktu JATS, saham CPIN merosot 1,35% atau 50 poin ke Rp 3.660. Saham CPIN sempat menyentuh level tertingginya di Rp 3.700 dan terendahnya di Rp 3.630.
Saham CPIN ditransaksikan sebanyak 357 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 3.981 saham senilai Rp 1,5 miliar.
Sedangkan saham JPFA anjlok 2,02% atau 35 poin ke Rp 1.700. Saham JPFA sempat menyentuh level tertingginya di Rp 1.735 dan terendahnya di Rp 1.675. Saham JPFA ditransaksikan sebanyak 682 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 24.462 senilai Rp 4,2 miliar.
![]() Didenda Rp 25 M Karena Kartel Ayam, Saham CPIN dan JPFA Anjlok |
Sementara saham MAIN tercatat jatuh 1,95% atau 30 poin ke Rp 1.510. Saham MAIN sempat menyentuh level tertingginya di Rp 1.540 dan terendahnya di Rp 1.500. Saham MAIN ditransaksikan sebanyak 68 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 3.117 saham senilai Rp 469,9 juta (drk/ang)
Comments are currently closed.