Inilah PSAK 70 : Akuntansi Asset dan Liabilitas Pengampunan Pajak Serta Penerapannya
Akuntansi Asset dan Liabilitas Pengampunan Pajak Serta Penerapannya download-57f23b043cafbd0e0df9d3dd.jpg Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI, yang diketuai oleh Djohan Pinnarwan dan Team, Pak Djohan yang juga bekerja di PwC , telah meluncurkan Explosure Draft PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty. PSAK 70 ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari. Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo dalam launching PSAK 70 di BEI mengatakan, sebagai asosiasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, IAI senantiasa meningkatkan peran profesi akuntan dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai organisasi profesi dan standard setter, IAI selalu berupaya memberikan sumbangsih terbaiknya dalam mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia. download-1-57f23b131cafbd3e0d7190eb.jpg download-1-57f23b131cafbd3e0d7190eb.jpg Sementara itu Ketua DSAK IAI, Djohan Pinnarwan menyatakan, peluncuran PSAK 70 ini juga sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adapun ringkasan PSAK 70 adalah sebagai berikut : Tujuan, Ruang Lingkup dan Defenisi Tujuan : untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”). Ruang Lingkup : jika entitas mengakui aset (liabilitas) yang timbul dari pengampunan pajak di laporan keuangannya. Defenisi : Aset (liabilitas) pengampunan pajak adalah aset (liabilitas) yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat KeteranganPengampunan Pajak. Pengampunan pajakadalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan)adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal Otoritas Pajak belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang disampaikan Entitas dianggap diterima sebagai Surat Keterangan. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Kebijakan Akuntansi Wajib Pajak (entitas) dalam laporan posisi keuangannya setelah Surat Keterangan diterbitkan diperbolehkan mengakuiaset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK dan sebalik tidak mengakui suatu item jika SAK tidak mengisyaratkannya, kemudian mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK yang relevan atau mengikuti (paragraf 04). Untuk pengakuan dan pengukuran awal PSAK 70 selain paragraph 04, memberikan opsi sebagai berikut (paragraph 06-16) : Pengukuran Saat Pengakuan Awal (paragraf 06-09) : Aset pengampunan pajak diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak. Liabilitas pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Entitas mengakui selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak sebagai bagian dari tambahan modal disetor di ekuitas. Entitas mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam laba rugi pada periode disampaikannya Surat Pernyataan. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal ( paragraf 10) Properti investasi, sesuai dengan PSAK 13: Properti Investasi Persediaan, sesuai dengan PSAK 14: Persediaan Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama, sesuai dengan PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama Aset tetap, sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap Aset tak berwujud, sesuai dengan PSAK 19: Aset Takberwujud Aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambil alih yang timbul dari kombinasi bisnis, sesuai dengan PSAK 22: Kombinasi Bisnis Instrumen keuangan, sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran Penghentian Pengakuan (paragraph 11) Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK lain yang relevan untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut Penyajian (paragraph 11-13) Aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan. Entitas tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan. Pengungkapan (paragraph 14) Laporan keuangan entitas mengungkapkan tanggal Surat Keterangan dan jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak. Ketentuan Transisi (paragraf 15-16) Entitas menerapkan Pernyataan ini secara prospektif jika memilih opsi sesuai paragraf 05. Laporan keuangan untuk periode sebelum tanggal efektif Pernyataan ini tidak perlu disajikan kembali. Entitas menerapkan ketentuan dalam PSAK 25:Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 jika memilih opsi sesuai paragraf 04. Tanggal Efektif Pernyataan ini berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak (18 Juli 2016) Ilustrasi Perlakuan Akuntansi Tax Amnesty Pertama yang harus diperhatikan terkait dengan deklarasi harta, baik di dalam maupun luar negeri. Secara singkat deklarasi harta berarti mengakui kepemilikan atas seluruh harta yang sebelumnya disembunyikan atau tidak dilaporkan dalam laporan perpajakan. Ketika tidak melaporkan harta tersebut dalam laporan perpajakan, umumnya juga tidak mengakuinya dalam laporan keuangan. Hal ini dikarenakan laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan dengan laporan SPT Tahunan PPh Badan 1771. Ketika mendeklarasikan harta, otomatis juga akan mengakuinya dalam sistem akuntansi perusahaan. Perlakuan akuntansi yang tepat untuk hal ini adalah dengan mengakui harta tersebut sebesar nilai wajarnya di sisi debit dan menaikkan jumlah ekuitas pemegang saham, dalam hal ini laba ditahan di sisi kredit. Sebagai contoh PT. XYZ memutuskan mengikuti program pengampunan pajak dan mengakui aset berupa sebidang tanah dengan nilai wajar Rp 2,5 miliar. Jurnal yang harus dibuat oleh PT. XYZ adalah sebagai berikut: Dr – Tanah Rp 2,5 miliar Cr- Laba Ditahan Rp 2,5 miliar Dalam sistem pengampunan pajak, selain mengakui harta yang sebelumnya tidak dilaporkan perusahaan juga diperbolehkan untuk mengakui utang yang dimilikinya yang dapat digunakan sebagai pegurang sehingga uang tebusan yang dibayarkan berkurang jumlahnya. Secara konseptual, selisih atas harta dan utang yang tidak dilaporkan tersebut merupakan jumlah laba ditahan sesungguhnya yang dimiliki perusahaan. Sebagai contoh, harta berupa sebidang tanah senilai Rp 2,5 miliar milik PT XYZ tersebut ternyata dibiayai dengan utang sebesar Rp 1 miliar. Maka jurnal yang dibuat oleh PT XYZ adalah sebagai berikut: Dr – Laba Ditahan Rp1 miliar Cr- Utang Rp1 miliar atau bisa digabungkan dengan jurnal sebelumnya menjadi sebagai berikut : Dr – Tanah Rp 2,5 miliar Cr – Utang Rp 1 miliar Cr – Laba Ditahan Rp 1,5 miliar Kedua yaitu terkait dengan uang tebusan yang dibayarkan. Uang tebusan dibayarkan berdasarkan persentase tertentu dari selisih harta dan utang yang sebelumnya tidak dilaporkan. Uang tebusan harus dibayarkan secara langsung melalui bank persepsi sehingga di sisi kredit mengurangi kas perusahaan dan di sisi debit merupakan beban yang harus diakui oleh perusahaan. Melanjutkan contoh di atas, dengan harta bersih sebesar Rp 1 miliar PT XYZ diwajibkan membayar uang tebusan sebesar Rp 30 juta (2% x Rp 1,5 miliar) karena mengikuti program pengampunan pajak di periode 1. Jurnal yang harus dibuat oleh PT XYZ adalah sebagai berikut: Dr – Beban Uang Tebusan Rp 30 juta Cr – Kas Rp 30 juta Penutup Pelaksanaan program Tax Amnesty merupakan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Komposisi harta wajib pajak Indonesia yang terhitung sampai pukul 20.30 pada tanggal 30 September 2016, total harta yang dilaporkan, baik deklarasi maupun repatriasi telah mencapai Rp 3.540 triliun dengan angka tebusan menembus Rp 97,1 triliun.- (angka Tertinggi di dunia) “Senyum pak presidennya disini. Makasih Pak Presiden sudah mendukung pelaksanaantax amnesty,” kata Sri Mulyani. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, meski pelaksanaan tax amnesty sudah sesuai ekspektasi, beban berat masih harus dipikul dirinya dan Ditjen Pajak untuk mereformasi perpajakan pasca tax amnesty. “Seperti yang dibilang Pak Presiden. Sekarang PR-nya beralih ke kami sebagai cermin kepercayaan masyarakat. Bagaimana kami bikin reformasi dari peraturan ke jajarannya,” ucap Sri Mulyani. Salam Profesional !
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sunnyboy/inilah-psak-70-akuntansi-asset-dan-liabilitas-pengampunan-pajak-serta-penerapannya_57f23b8e6f7e6165102605d2
Comments are currently closed.